Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu Fando Pranata yang menjadi terdakwa kasus korupsi penggelapan dana kas.
Selain pidana penjara, terdakwa Fando juga divonis membayar denda sebesar Rp400 juta dan pidana uang pengganti kerugian senilai Rp6,7 miliar subsider empat tahun penjara.
"Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP maka memvonis terdakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu Sahat Saur Parulian Bajarnahor saat membacakan amar putusan di Bengkulu, Selasa.
Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Untuk hal yang memberatkan terdakwa, yaitu melakukan tindak pidana korupsi dan uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk memperbaiki rumah pribadi dan bermain judi online.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa Fando mengakui perbuatannya, baik pada saat penyidikan maupun di persidangan.
"Hal-hal meringankan dan juga hal memberatkan sudah dicantumkan dalam berkas putusan, dan itulah salah satu landasan untuk memberikan vonis," ujar Hakim Ketua.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu yang menuntut terdakwa Fando dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta dan pidana uang pengganti Rp6,7 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita sejumlah aset milik tersangka FD, yang merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu, terkait kasus penggelapan dana kas cabang Mega Mall Kota Bengkulu.
Untuk aset yang disita berupa sertifikat hak guna bangunan atas nama Fando Pranata, sebidang tanah dan rumah dengan luas 194 meter persegi di Jalan Dempo 4 Kelurahan Kebun Tebeng, dan satu unit sepeda motor Yamaha tipe 2SX tahun 2015 atas nama Feny Febrianty.
"Untuk proses penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Subayak.
Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil penyidikan diketahui jika tersangka FP secara rutin menarik uang tunai dari brankas kantor dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta per transaksi.
"Aksi ini dilakukan berkali-kali sejak Januari 2024 dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,71 miliar," ujarnya.
