Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan target pajak galian C daerah itu tahun ini mencapai Rp1,7 miliar.

"Target penarikan pajak galian C yang ditetapkan Pemkab Rejang Lebong tahun ini sebesar Rp1,7 miliar, jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun 2017 lalu yang hanya berkisar Rp750 juta," ujar Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Kamis.

Sejauh ini dari target yang ditentukan tersebut, yang sudah tertagih berkisar Rp315 juta atau baru sekitar 18,1 persen. Dia optimistis target ini akan dapat dipenuhi sampai akhir tahun mendatang mengingat saat ini proyek fisik belum berjalan semuanya.

Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak galian C itu sendiri akan mereka pungut dari 24 lokasi pertambangan baik batu gunung, koral maupun pasir yang beroperasi dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

"Daftar tambang yang akan ditagih pajaknya ini ialah yang memiliki perizinan resmi, di mana sesuai dengan data yang diberikan ESDM Provinsi Bengkulu, jumlahnya ada 24 tambang," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong, Afnisardi menyebutkan jumlah tambang galian C yang beroperasi di Rejang Lebong mencapai 60 lokasi, namun yang memiliki perizinan hanya ada 20-an lokasi saja.

"Dari pendataan yang kami lakukan pada 2017 lalu, jumlah tambang galian C ini mencapai 60 lokasi, sedang yang memiliki perizinan dan membayar pajak hanya berkisar 20-an saja," katanya.

Pihaknya tidak bisa menutup usaha pertambangan galian C ilegal, karena perizinan usaha tambang saat ini diterbitkan oleh ESDM provinsi. Selain itu di Rejang Lebong juga belum ada inspektur tambang, yang berhak menutup usaha pertambangan ilegal.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018