Rejang Lebong (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta pelaku usaha pertambangan galian C yang beroperasi di daerah itu mengurus perizinan usaha sehingga bisa memberikan kontribusi untuk daerah.
Kepala DPM-PTSP Rejang Lebong Bambang Budiono di Rejang Lebong, Selasa (29/9), mengatakan saat ini jumlah perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi dari Pemprov Bengkulu baru 40 perusahaan dari 70-an lokasi tambang.
"Saat ini penerbitan izin tambang galian C adalah ESDM Provinsi Bengkulu, sedangkan kami hanya memberikan rekomendasi saja. Kami minta mereka yang belum memiliki izin usaha agar mengurus perizinannya, karena yang bisa kami tarik pajaknya adalah usaha yang berizin ini saja," kata dia.
Dia menambahkan rekomendasi yang mereka berikan itu tidak semuanya bisa langsung diterbitkan perizinannya oleh pihak ESDM Provinsi Bengkulu sehingga mereka tidak bisa memastikan pengurusannya berhasil atau tidak.
Sedikitnya peran dari daerah lokasi penambangan dalam penerbitan izin tersebut, kata dia, membuat jumlah usaha pertambangan galian C yang memiliki izin selalu berubah-rubah karena mereka hanya mendapatkan tembusan dari pemerintah provinsi.
"Jadi kalau ada protes dari warga atau kerusakan lingkungan, akan kami tindaklanjuti dengan meneruskan laporannya ke ESDM Provinsi Bengkulu, kami tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan," ujar dia.
Sejauh ini, jumlah perizinan tambang galian C di Rejang Lebong lebih dari 40 perusahaan yang bergerak dalam bidang penambangan batu sungai, batu gunung dan pasir baik yang dibuat atas nama perorangan maupun perusahaan.
Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pasha di lain tempat mengatakan pajak galian C di daerah itu pada tahun ini ditargetkan menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,2 miliar, di mana realisasinya saat ini sudah mencapai Rp800 juta.
Pajak galian C tersebut, kata dia, di pungut dari 38 perusahaan yang memiliki izin resmi serta membayar pajak setiap tahun.
Puluhan perusahaan tambang galian C ini bergerak dalam usaha penambangan pasir, batu sungai, maupun batu gunung tersebar di beberapa kecamatan di Rejang Lebong.
Besaran pajak yang dikenakan kepada para pelaku usaha pertambangan, kata Emir Pasha, pelaku usaha skala perorangan dikenakan pajak galian C sebesar 20 persen dari harga satuan per kubik, sedangkan untuk usaha skala perusahaan dikenakan pajak sebesar 25 persen dari harga satuan per kubik.
DPM-PTSP Rejang Lebong minta pengusaha tambang urus perizinan
Rabu, 30 September 2020 9:29 WIB 1938