"Sementara ada 208 perusahaan galian C yang izin IUP-nya sudah habis dan harus dievaluasi izin usaha operasional produksi tambang tersebut khusus untuk galian C," kata Plt. Direktur Wilayah I Koordinasi dan Supervisi KPK Edi Suryanto di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan jika di antara 208 perusahaan tersebut berada di wilayah pertambangan, maka pihaknya meminta agar perusahaan tersebut mengurus surat perpanjangan izin.
Namun, katanya, jika perusahaan tambang tersebut berada di luar wilayah pertambangan maka perusahaan tersebut harus ditutup karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Berikut jumlah data perusahaan tambang yang IUP-nya telah berakhir, yaitu Kabupaten Bengkulu delapan perusahaan dengan luas lahan 66,88 hektare, Kabupaten Bengkulu Tengah 10 perusahaan dengan luas 86,6 hektare, Kabupaten Bengkulu Utara 65 perusahaan dengan luas lahan 407 hektare, Kabupaten Kaur 18 perusahaan dengan luas 202,77 hektare, dan Kabupaten Kepahiang 13 perusahaan dengan luas 61,65 hektare.
Kemudian Kabupaten Lebong sembilan perusahaan dengan luas 157,32 hektare, Kabupaten Mukomuko 43 perusahaan dengan luas 303,52 hektare, Kabupaten Rejang Lebong 28 perusahaan dengan luas 207 hektare, dan Kabupaten Seluma 14 perusahaan dengan luas 176,16 hektare.
Sementara itu, kata Edi, ada 103 perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu yang IUP-nya masih berlaku namun harus tetap dilakukan pemeriksaan ulang.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan jika perusahaan tambang khusus galian C di Provinsi Bengkulu mematuhi aturan yang telah ditentukan dengan tidak melakukan perusakan lingkungan di sekitar wilayah.
"Pemeriksaan ulang harus dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan namun jika ada perusahaan yang izin IUP-nya masih berlaku namun melakukan perusakan maka IUP perusahaan tersebut bisa dicabut," ujarnya.