Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mendukung penutupan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan pertanian di daerah itu.

Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong, Zulkarnain Thaib di Rejang Lebong, Rabu, mendukung upaya penutupan tambang pasir di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup yang dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong, karena kawasan itu merupakan daerah penyangga pertanian.

"Selagi melanggar peraturan kami tidak akan mendukung berdirinya usaha pertambangan di wilayah Kelurahan Talang Benih tersebut, apalagi ini melanggar Perda RTRW yang merupakan produk dari DPRD itu sendiri," ujarnya.

Untuk itu, dia akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada pemerintrah daerah yang telah melakukan penutupan usaha pertambangan pasir di Kelurahan Talang Benih, karena melanggar Perda No.8/2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Salah satu tambang galian C yang beroperasi di Curup. (Foto Antarabengkulu)


Selain itu, Komisi II DPRD Rejang Lebong juga mendukung penertiban usaha pertambangan serupa yang diduga masih beroperasi di wilayah Kelurahan Talang Benih yang luput dari pantauan petugas.

Sementara itu Hairul (52), seorang pemilik tambang pasir yang ditutup oleh petugas ini mengatakan, dirinya menuntut agar usaha pertambang lainnya tidak memiliki izin ditutup dan tidak terkesan tebang pilih.

"Di Talang Benih itu masih ada usaha tambang lainnya namun tidak ditutup oleh petugas, untuk itu kami minta tambang ini juga ditutup sehingga tidak ada tebang pilih," ujarnya.

Sebelumnya pada 11 Mei lalu, petugas gabungan dari Satpol PP dan DPM-PTSP melakukan Sidak dua lokasi tambang pasir di Kelurahan Talang Benih, karena melanggar Perda No.8/2012, namun kedua lokasi tambang ini sudah lebih dahulu dipasangi garis polisi oleh petugas dari Polres Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018