Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menargetkan 12 kelompok pembudi daya ikan (pokdakan) yang akan mendapat bantuan sarana perikanan budi daya memiliki badan hukum pada tahun 2018.

"Tahun ini kami targetkan 12 pokdakan yang miliki badan hukum sebagai persyaratan untuk mengusulkan bantuan sarana perikanan budi daya," kata Kabid Budi Daya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Azbas Novyan di Mukomuko, Sabtu.

Saat ini sebanyak 10 pokdakan yang memiliki badan hukum di daerah itu dan ditambah tahun ini sebanyak 12 pokdakan.

Pemerintah akan mendampingi sebanyak 12 pokdakan di daerah itu mendapatkan badan hukum dari Kantor Notaris di daerah itu.

"Kami sebatas mendampingi petani setempat, selanjutnya petani yang mengeluarkan biaya untuk kepenggurusan badan hukum," ujarnya.

Ia menyatakan proposal usulan bantuan sarana perikanan budi daya dari pokdakan belum bisa dipenuhi karena belum memiliki badan hukum.

Menurut, badan hukum kelompok merupakan persyaratan mutlak bagi kelompok yang ingin mengusulkan bantuan peralatan untuk budi daya ikan ke pemerintah setempat, apalagi ke pemerintah pusat.

Ia menyatakan, semakin banyak jumlah pokdakan di daerah itu, maka semakin besar potensi ikan air tawat di daerah itu.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018