Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus mendorong kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) di daerah ini untuk mengurus badan hukum sebagai persyaratan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
"Dari 58 pokdakan yang aktif di daerah ini, sebanyak 30 kelompok yang sudah memiliki badan hukum, selebihnya belum dan kami terus mendorong mereka mengurus badan hukum sebagai persyaratan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah setempat," kata Kabid perikanan Budi Daya Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Fitra Juliatmi, di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya setempat selain mendorong pokdakan mengurus badan hukum secara mandiri, instansinya tetap berusaha mengusulkan bantuan badan hukum gratis untuk Pokdakan.
Pihaknya tahun sebelumnya mengusulkan anggaran untuk pembuatan badan hukum bagi lima Pokdakan di daerah ini tetapi belum ada anggarannya dalam tahun ini.
"Sudah kami usulkan lima Pokdakan tetapi belum dianggarkan di APBD tahun ini. Tahun 2021 ada dua Pokdakan yang mendapatkan bantuan anggaran pembuatan badan hukum dari pemerintah provinsi," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan kembali mengusulkan anggaran untuk pembuatan bantuan badan hukum berupa akta notaris gratis bagi kelompok pembudidaya ikan di daerah ini.
Sementara itu, ia menyebutkan, tahun 2012 sebanyak 165 Pokdakan yang tersebar di sejumlah wilayah di daerah ini, namun pokdakan yang aktif sampai sekarang sebanyak 57 kelompok, sisa tidak aktif.
Namun dari sebanyak 57 kelompok tersebut , sebanyak 30 Pokdakan di antaranya yang sudah memiliki badan hukum baik yang diperoleh secara mandiri maupun bantuan dari pemerintah.
Ia menjelaskan, penyebab puluhan Pokdakan di daerah ini tidak aktif salah satunya karena terkendala pakan, anggotanya tidak banyak aktif, kalau terjadinya banjir sulit bagi Pokdakan untuk bangkit kembali.
Saat ini, tambahnya, harga pakan ikan meningkat sehingga kondisi ini membuat Pokdakan sulit untuk melanjutkan usahanya.