Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menumbangkan sebanyak 2.000 batang tanaman sawit yang ditanam secara ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

"Ada 2.000 batang yang direncanakan ditumbangkan di dalam kawasan seluas 20 hektare," kata Kabag Tata Usaha BKSDA Bengkulu-Lampung, Suharno di Bengkulu, Sabtu.

Ia mengatakan menggunakan alat berat, petugas akan membersihkan sawit dalam kawasan konservasi tersebut dalam dua hari ke depan.

Lahan berisi sawit berumur sekitar lima tahun tersebut menurut dia sudah diserahkan oleh penggarapnya kepada BKSDA sehingga pembersihan tersebut bagian dari "operasi damai".

Menurut Suharno, pembersihan ribuan batang sawit tersebut sebelumnya dihadang oleh masyarakat sekitar kawasan namun kali ini penertiban berjalan aman dan lancar.

Taman Buru Semidang Bukit Kabu (TBSBK) register 58 seluas 9.526 hektare berada di dua wilayah kabupaten yakni Bengkulu Tengah dan Seluma.

Perambahan terhadap kawasan hutan ini cukup parah mencapai setidaknya 3.000 hektare yang ditanami sawit, karet dan kopi.

"Penertiban kami gelar bertahap dengan pendekatan persuasif," ucapnya.

Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan satwa buru secara teratur. Kawasan hutan yang dimaksud adalah kawasan hutan konservasi yaitu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018