Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Semua perusahaan di Kabupaten Mukomuko dipastikan telah menunaikan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu maksimal H-7 lebaran.

"Karena tidak ada karyawan yang mengeluh dan mengadukan soal THR ke kami, maka dianggap semua perusahaan telah membayar THR kepada karyawannya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman di Mukomuko, Sabtu (9/6).

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja setempat sejak sebulan terakhir membuka posko di dinas itu untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR.

Namun instansinya sampai sekarang belum menerima pengaduan terkait karyawan yang belum menerima THR dari masyarakat di daerah itu.

Kendati demikian instansinya tetap membuka posko pengaduan terkait karyawan yang belum menerima THR dari perusahaannya.

Bupati setempat sebelumnya telah menerbitkan surat edaran tentang pembayaran THR guna mengingatkan perusahaan akan kewajiban membayarkan THR dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Surat edaran tentang pembayaran THR keagamaan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan.

Ia mengatakan, sasaran dan tujuan surat edaran tentang THR keagamaan ini adalah seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Mukomuko.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018