Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan dana untuk operasional tiga pusat kesehatan hewan di daerah itu masing-masing sebesar Rp75 juta/tahun.

"Kami sudah mengusulkan dana untuk operasional tiga puskeswan, karena selama ini instansi tersebut tidak memiliki anggaran, padahal tugas yang diembang cukup banyak," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Alxandi, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, jika tiga puskeswan tidak diberikan dana operasional, maka lembaga tersebut tidak dapat melaksanakan tugas untuk melukan pemeriksaan terhadap kesehawan hewan masyarakat di daerah itu.

"Tugas puskeswan sama dengan puskemas karena sama melakukan pemeriksaan. Hanya saja puskemas memerikan kesehatan manusia, sedangkan puskeswas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, tapi hal ini juga terkait dengan kesehatan manusia," ujarnya.

Namun, untuk melaksanakan tugas danfungsi tersebut, tiga puskeswas di Mukomuko tidak memilik anggaran dari APBD setempat. Padahal, tugas dan tanggung jawab dari puskeswas cukup besar menyangkut kesehatan hewan masyarakat yang ada di daerah itu.

Untuk itu, dia berharap agar usulan dana sebesar Rp225 juta/tahun untuk puskeswan dapat direaliasisakan oleh Pemkab Mukomuko, sehingga lembaga ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.  
    
Ia mengatakan, tiga puskeswan selain tidak memiliki dana operasional juga tidak memiliki kendaraan dinas. Akibatnya, ketika turun ke lapangan petugas menggunakan kendaraan pribadi.

Ia mengakui, bahwa salah satu kendala tidak tersedianya dana operasional bagi puskeswan di daerah itu karena anggarannya berada di instansi tersebut sehingga instansi itu tidak memiliki anggaran untuk operasional puskeswan.

Seharusnya, lanjut dia, dana operasional bagi puskeswan itu dipisahkan dari instansi itu sehingga dengan pemisahan itu tidak menganggu dana rutin dinas dalam melaksanakan kegiatan lain.

"Mestinya dana puskeswan itu dipisah dan untuk pemisahan itu puskeswan harus berdiri sendiri menjadi seperti unit pelaksana teknis dinas (UPTD) sehingga usulan dananya juga bisa terpisah dari dinas," ujarnya.(fto)

Pewarta:

Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012