Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Sebanyak 128 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dijatuhi sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 20 persen karena mangkir kerja hari pertama setelah lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan sanksi terhadap 128 ASN yang menambah liburan lebaran itu dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat daerah setempat.

"Sanksi ini harus menjadi pelajaran bagi mereka sehingga harus taat dengan peraturan per undang-undangan, dan sudah ditegaskan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB, pemerintah provinsi dan juga surat edaran bupati," jelasnya.

Selain memberikan sanksi pemotongan TPP kepada 128 ASN, Pemkab Rejang Lebong juga mendapat surat teguran secara tertulis sehingga kedepannya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Pemberian sanksi terhadap oknum ASN nakal tersebut kata Khirdes, agar mereka ini nantinya dapat meningkatkan disiplin pegawai, apalagi larangan menambah libur ini sebelumnya sudah disampaikan Pemkab Rejang Lebong melalui lisan dan tertulis.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menambah liburan, karena waktu libur lebaran yang diberikan oleh pemerintah pada tahun ini terbilang cukup panjang," ujarnya.

Sebelumnya pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran pada 21 Juni lalu, sebanyak 128 ASN di Rejang Lebong tidak masuk kerja. Kalangan ASN yang tidak masuk kerja ini tersebar di berbagai OPD hingga di kantor camat dan lurah.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018