Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kandidat nomor urut tiga, wali kota petahana Helmi Hasan dengan pasangannya Dedy Wahyudi memenangkan raihan suara terbanyak sesuai hasil Rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat yang digelar KPU Kota Bengkulu pada Rabu (4/7).

"Alhamdulillah baru saja rampung, namun perlu kita tekankan ini bukan penetapan wali kota terpilih, tetapi penetapan hasil rekapitulasi," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini di Bengkulu, Kamis.

Menurut dia, penetapan wali kota terpilih baru akan dilakukan setelah menunggu hasil ketetapan dari Mahkamah Konstitusi. Bagi kandidat yang ingin menggugat hasil pilkada untuk diperiksa di MK juga diberikan ruang sebelum penetapan wali kota terpilih.

"Ada juga yang salah memahami bahwa rekapitulasi kali ini merupakan penetapan wali kota pemenang atau terpilih, ini baru rekapitulasi suara, masih ada proses selanjutnya," kata dia.

Adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan tersebut meraih suara sebesar 44.449 pemilih. Sementara di posisi kedua ditempati kandidat nomor urut empat wakil wali kota petahana Patriana Sosialinda yang berpasangan dengan Mirza, pasangan ini meraup 36.584 suara pemilih.

Pada posisi ketiga, menjadi milik kandidat nomor urut satu yang maju lewat jalur perseorangan, Mayor Inf David Suardi yang berpasangan dengan Bakhsir dengan mengumpulkan 29.683 suara. Sedangkan Ketua DPRD Kota Bengkulu petahana Erna Sari Dewi yang menggandeng Ahmad Zarkasi hanya mampu mendapatkan 22.699 suara.

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai sejak pukul 09.00 WIB Rabu 4/7 sampai berakhir pada tengah malam, menurut Zaini pelaksanaan berlangsung kondusif, aman dan damai.

"Kalau protes atau keberatan memang ada dari saksi kandidat nomor urut empat. Namun penyampaiannya tetap sesuai koridor," ujarnya.

Saksi Linda-Mirza pada rapat pleno, meminta penyelenggara membuka kembali formulir C7 atau absensi pemilih untuk dicocokkan dengan formulir C6 yakni surat pemberitahuan memilih yang disampaikan ke masyarakat.

Selain itu, soal absensi dan surat pemberitahuan pemilih, saksi dari pasangan calon nomor urut empat ini juga mempersoalkan formulir hasil penghitungan suara, terkait jumlah suara pada C1 yang mereka miliki berbeda dengan C1 Plano milik KPU.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018