Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Perwakilan warga Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu melaporkan aktivitas PT Rusan Sejahtera ke Polres Seluma yang menambang pasir biji besi di sekitar desa mereka karena diduga tidak mengantongi izin operasi.

"Hari ini kami laporkan ke Polres Seluma untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan karena belum ada izin," kata Kepala Desa Pasar Seluma, Hertoni saat dihubungi dari Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan perizinan perusahaan tersebut diketahui tidak lengkap setelah Pemda Seluma menggelar rapat pada 2 Juli 2018. Pemerintah daerah Kabupaten Seluma diketahui tidak pernah mengeluarkan izin penambangan pasir biji besi di wilayah tersebut.

Bahkan sebelumnya pada 26 Juni 2018 aparatur dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma telah menutup area penambangan tersebut karena tidak memiliki izin lingkungan.

"Ironisnya, sekarang aktivitas di lokasi tambang masih berlanjut, bahkan alat berat yang didatangkan juga tambah banyak," kata Hertoni. Menurut dia, pihak perusahaan terlalu nekad beraktivitas tanpa izin namun pemerintah daerah dan aparat kepolisian juga membiarkan aktivitas melanggar hukum tersebut berlanjut.

Karena itu, perwakilan warga secara resmi melaporkan aktivitas penambangan pasir biji besi tersebut ke pihak kepolisian dengan desakan segera menertibkan seluruh aktivitas pertambangan. 

"Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri seperti kejadian tahun 2009 di mana terjadi kericuhan karena menolak tambang pasir biji besi," ujarnya.

Warga lainnya, Antoni mengatakan penambangan pasir biji besi tersebut dikhawatirkan akan merusak pesisir Desa Pasar Seluma yang tingkat abrasinya sangat tinggi.

Apalagi area penambangan diperkirakan sampai ke pantai hingga laut sehingga dikhawatirkan mempercepat laju abrasi.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018