Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memeriksa kebenaran laporan dari warga terkait adanya sungai di wilayah Desa Air Bikuk yang diduga tercemar limbah perusahaan kelapa sawit.

"Kami cek dulu kebenarannya langsung ke lokasi sungai yang tercemar limbah perusahaan kelapa sawit, sekaligus mengambil sample air sungai itu untuk diuji di laboratorium," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Robin Linton di Mukomuko.

Ia menyatakan, instansinya selama ini belum melakukan pengecekan air sungai yang diduga tercemar limbah perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut karena belum ada laporan dari warga.

Selain itu, katanya, instansinya tidak pernah menerima laporan terkait limbah yang masuk ke sungai dari perusahaan kelapa sawit di daerah itu.

"Selama ini kami tidak tahu dimana letak sungainya dan limbah itu dari perusahaan mana," ujarnya.

Ia membantah instansinya selama ini belum melakukan pengecekan ke lokasi sungai yang diduga tercemar limbah karena telah bermain dengan perusahaan kelapa sawit.

Disebutkan, tidak ada pihak mana pun yang ada di darah itu yang bisa bermain dengan perusahaan kelapa sawit yang telah terbukti melakukan tindakan pencemaran lingkungan.

Instansinya baru sekarang ini menerima laporan dari sejumlah warga terkait air sungai yang diduga tercemar limbah PT Daria Darma Pratama (DDP) di Desa Lubuk Bento yang merupakan cabang dari PT DDP di Kecamatan Ipuh.

Sebelumnya, katanya, instansinya pernah meminta data terkait dugaan air sungai di wilayah itu yang tercemar limbah perusahaan kelapa sawit kepada salah seorang oknum warga setempat.

Namun, katanya, oknum warga tersebut tidak memberikannya, bahkan warga tersebut tidak mau menyebutkan perusahaan kelapa sawit yang membuang limbah ke sungai.

"Awalnya kami mengira limbah berasal dari PT MPRA karena perusahaan itu baru melakukan aktivitas pengolahan minyak mentah kelapa sawit dan lokasi perusahaan tidak begitu jauh dari lokasi sungai Air Bikuk," ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan, tidak ada pihak yang bisa bermain dalam kasus pencemaran lingkungan di darah itu.

Instansinya akan menerapkan aturan untuk menindak tegas perusahaan kelapa sawit yang mencemari lingkungan di daerah itu.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018