Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengajukan kompensasi dari perpanjangan izin lahan hak guna usaha PT Agro Mukomuko, perusahaan kelapa sawit di Desa Air Dikit.

Kami sudah mengajukan kepada perusahaan kelapa sawit tetapi tetap sesuai prosedur," kata Bupati Mukomuko, Choirul Huda di Mukomuko, Rabu.

Ia menyatakan, ingin sebuah keseimbangan antara yang diusulkan oleh masyarakat dengan yang disanggupi oleh perusahaan. Jangan ada yang merasa diberatkan.

Bupati mengatakan hal itu menindaklanjuti usulan masyarakat yang menuntut kompensasi pembebasan lahan seluas 20 persen dari luas lahan HGU yang diusulkan untuk diperpanjang.

Ia menyatakan, pada prinsipnya antara masyarakat dengan perusahaan jangan sampai terjadi benturan sosial karena masyarakat menuntut kompensasi sebesar 20 persen.

Jangan sampai ada kesan kompensasi sebesar 20 persen dari luas lahan HGU yang diusulkan diperpanjang untuk dibagi-bagi sehingga semua masyarakat yang dekat dengan perusahaan ingin bagian lahan itu.

Kalau sudah seperti itu, maka akan terjadi benturan sosial dan terjadi "caos" di tengah masyarakat.

Sekarang ini, menurutnya, sebaikya mencari solusi yang dapat memberikan keuntungan kepada masyaarakat tetapi solusi tersebut tidak merugikan perusahaan kelapa sawit.
Lebih lanjut, ia mengajak, masyarakat dan perusahaan sama-sama saling memberikan kebermanfaatan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018