Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mantan terpidana kasus korupsi yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019 tetap diberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat AKP Wiwit Hartono di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan para bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi tersebut tetap bisa mendapatkan SKCK, namun di dalamnya diberikan cacatan pernah terlibat pidana korupsi.

"Sudah ada lima sampai enam orang yang pernah terlibat tindak pidana dan ada yang terlibat pidana korupsi sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, terakhir nanti jumlahnya akan kita cek kembali," katanya.

Para mantan pelaku tipikor ini tambah dia, tetap bisa mendapatkan SKCK dengan hanya diberikan catatan kepolisian. Jika nantinya ada yang terlewat karena adanya data yang belum "online" di beberapa instansi seperti kejaksaan dan pengadilan maka pihaknya akan segera meralat SKCK yang diterbitkan.

Pihaknya baru menemukan bacaleg eks koruptor yang sudah mengurus SKCK. Sedangkan untuk bacaleg yang pernah dihukum dalam kasus kejahatan seksual anak dan bandar narkoba belum ada.

Sementara itu, pengurusan SKCK di Polres Rejang Lebong saat ini kata dia, mengalami peningkatan dari hari biasanya, karena setelah liburan panjang lebaran kemarin juga bersamaan musim masuk perguruan tinggi maupun syarat bagi mereka yang akan mencari pekerjaan serta syarat untuk menjadi caleg Pemilu 2019.

"Untuk pembuatan SKCK bacaleg ini kami terus siap karena pendaftarannya di KPU berbatas waktu dan belum mengurus persyaratan lainnya," ujar Wiwit Hartono.

Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan larangan kepada bekas pelaku tindak kejahatan korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak menjadi bacaleg pada Pemilu 2019. Larangan ini diatur dalam PKPU Nomor 20/2018 pada pasal empat ayat tiga.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018