Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri setempat untuk mengawal pembangunan guna mencegah tindak pidana korupsi.

"Kami minta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri dan TP4D guna mendapatkan kepastian hukum dalam mengambil kebijakan dalam melaksanakan pembangunan yang dilaksanakan di daerah ini, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan di dinas ini tidak menabrak aturan yang ada," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Selasa.

Dia mengatakan hal itu saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Ia menyatakan, instansinya membutuhkan Legal opinion atau pendapat hukum, termasuk saran dan masukan dari TP4D untuk melaksanakan pembangunan yang bersumber dari APBD tahun ini. Selain itu, instansinya membutuhkan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas pembangunan agar tidak terjadi kerugian negara akibat ketidaktahuan petugas di dinas itu.

Ia berharap, setelah penandatanganan MoU ini ada persamaan pendapat tentang berbagai kegiatan pembangunan fisik di daerah itu dengan TP4D.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto berharap peran aktif dari dinas terkait untuk melaporkan setiap kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan. Selain itu ia berharap bagaimana ke depan semua pihak dapat bekerja dengan cepat dan dengan niat yang baik.

Demi kelancaran pembangunan di daerah itu, ia menyarankan, dinas terkait memetakan di mana saja kegiatan yang ada indikasi pelanggaran.

Lebih lanjut, ia berharap, MoU ini tidak hanya di atas kertas saja, tetapi ditindaklanjuti dengan cara melaporkan setiap kegiatan pembangunan yang ada di daerah itu.

Karena instansi itu juga punya kewajiban melaporkan setiap kegiatan pendampingan hukum terhadap dinas terkait kepada Kejaksaan Tinggi.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018