Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah setempat dalam menghadapi gugatan di bidang perdata dan tata usaha negara dari perorangan di daerah itu.

Gugatan terhadap pemda ini terkait dengan perizinan. Pendampingan kita terhadap pihak pemda terkait dengan tugas pokok bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Selasa.

Agus Irawan Yustisianto mengatakan hal itu usai menandatanganan MoU dengan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang setempat tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Ia menyatakan, sekarang ini sudah berjalan proses pendampingan oleh bidang Datun, dan hari ini juga surat kuasa untuk bidang datun keluar untuk mendampingi pemda dalam menghadapi gugatan tersebut.

Sekarang sudah berjalan sidang gugatan terhadap pemda setempat, ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, pemda setempat digugat terkait dengan masalah penerbitan perizinan usaha perkebunan untuk salah satu perusahaan yang ada di kabupaten setempat.

Sedangkan pihak yang menggugat dan melaporkan pemerintah daerah setempat ini perorangan.

Untuk sidang gugatan, ia menyatakan, pihaknya tidak bisa memprediksi kapan selesai. Semua itu bergantung berjalannya pembuktian. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018