Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Lama tertahan akhirnya proses pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan anggota DPRD Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra, Kamis, dilantik oleh pimpinan dewan setempat.

Anggota DPRD antarwaktu yang dilantik ini adalah Bambang Irawan kader Partai Gerindra menggantikan Abu Bakar yang sebelumnya terjerat masalah hukum sehingga diberhentikan dari partai besutan Prabowo Subianto tersebut.

Ketua DPRD Rejang Lebong M Ali, saat melantik Bambang Irawan menjadi anggota DPRD Rejang Lebong sisa masa jabatan 2014-2019, dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Rejang Lebong berdasarkan SK Gubernur Bengkulu No: S 458.B.I tahun 2017.

"Saya harapkan agar yang bersangkutan bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa pilih kasih. Tugas yang diemban Bambang Irawan ini merupakan amanah masyarakat, sehingga harus dijalankan dengan baik," katanya pula.

Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Abu Bakar atas pengabdiannya selama menjadi kader Partai Gerindra daerah itu, bahkan sempat menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong.

Kader Partai Gerindra yang baru dilantik ini berasal dari Daerah Pemilihan III, pada Pemilu 2014 lalu mengumpulkan suara terbanyak kedua di bawah Abu Bakar dengan perolehan suara 1.446 suara.

Sebelumnya, Abu Bakar di PAW partainya lantaran diberhentikan dari keanggotaan partai karena terlibat masalah hukum pada 2016 lalu, sehingga harus menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Saat pelantikan anggota DPRD antarwaktu ini, gedung DPRD Rejang Lebong dijaga ketat oleh aparat Polres Rejang Lebong. Acara pelantikan ini dilakukan oleh Ketua DPRD Rejang Lebong M Ali, dan dihadiri Wakil Bupati Iqbal Bastari dan para tamu undangan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018