Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Keluarga terdakwa kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum tahun 2014 di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Anak terdakwa SY yang menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp300 juta kepada kejaksaan negeri, kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Agus Irawan Yustisianto saat jumpa pers di Mukomuko, Rabu.

Sebanyak dua orang terdakwa korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

Agus mengatakan, keluarga terdakwa baru mengembalikan sebagian dari sebesar Rp900 juta uang pengganti dalam kasus korupsi yang merugiakan negara sebesar Rp1,5 miliar yang harus dikembalikan oleh terdakwa.

Terdakwa dalam kasus korupsi ini rencananya mengembalikan kerugian negara secara bertahap.

Menurut Agus, meskipun keluarga terdakwa mengembalikan kerugian negara, tidak mengurangi hukuman pokoknya, kecuali subsider dari pengembaliannya.

Terkait ada atau tidaknya tambahan tersangka dalam kasus tersebut, Agus mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan untuk fakta baru terkait pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Hingga saat ini belum ada penambahan tersangka, tetapi Kejaksaan Negeri Mukomuko terus melakukan pemeriksaan.

Sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum dengan pagu anggaran sebesar Rp8 miliar.

Kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018