Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga ini masih melakukan pemeriksaan saksi yang terkait dengan kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

Kita masih berjalan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Sabtu. 

Ia mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan terkait ada atau tidak penambahan tersangka dalam kasus ini.

Sekarang ini sebanyak dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat yang menjalani hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014. 

Untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, institusinya masih menunggu adanya keterangan dari saksi dan fakta baru yang mengarah kepada penambahan tersangka kasus ini.

Sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu. Kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.

Menurut dia, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel. 

Sementara itu pihak keluarga terdakwa kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum tahun 2014 di sekretariat pemerintah setempat telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Anak terdakwa Sy yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta kepada Kejaksaan Negeri, ujarnya. 

Ia menyatakan, keluarga terdakwa ini baru mengembalikan sebagian dari sebesar Rp900 juta uang pengganti dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar yang harus dikembalikan oleh terdakwa ini. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018