Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan pemberhentian Kepala Desa Lubuk Gedang diduga terlibat kasus pungutan liar pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan degeri.

"Kami belum bisa memberhentikan kalau belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni, di Mukomuko, Minggu. 

Tim Saber Pungli sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum kepala desa yang sedang melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Pihak kepolisian resor setempat dua hari yang lalu telah melimpahkan tersangka dan barang bukti, oknum kepala desa dan uang sebesar Rp5 juta kepada kejaksaan negeri setempat.

Ia menyatakan, instansinya menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan negeri setempat untuk memastikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak dalam kasus ini.

Setelah ada keputusan dari pengadilan negeri, katanya lagi, selanjutnya instansinya menindaklanjutinya dengan membuat rekomendasi terkait pemberhentian atau tidak yang bersangkutan sebagai kepala desa kepada bupati setempat. 

"Kalau sekarang ini kami tidak bisa memberhentikan kepala desa tersebut," ujarnya pula. 

Terkait dengan kekosongan pimpinan di desa setelah kepala desa ditahan dalam kasus tersebut, ia menyatakan, badan permusyawaratan desa (BPD) harus menyampaikan pelaksana harian kepala desa tersebut.

BPD yang menunjuk dan mengusulkan pelaksana harian kepala desa di wilayahnya kepada dinas itu. Pelaksana harian kepala desa ini hanya untuk sementara, atau sampai ada keputusan hukum tetap terhadap kades ini. 

Hingga keluar keputusan hukum tetap, yang bersangkutan tetap sebagai kepala desa definitif, katanya lagi.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018