Mukomuko, 10/8 (Antara) - Satu dari 16 kepala desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang mengundurkan diri karena ingin menjadi bakal calon anggota legislatif batal menjadi caleg karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Kepala desa dari Kecamatan Air Dikit yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak melampirkan dokumen surat pengunduran diri disertai tanda terima dari dinas terkait," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Jumat.

KPU setempat hanya menerima dokumen berupa surat pengunduran diri kepala desa tersebut sedang dalam proses dari dinas terkait, tanpa ada tanda terimanya.

Atas dasar tersebut, KPU setempat menetapkan satu kepala desa tersebut tidak memenuhi syarat menjadi bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019.

Dia menyebutkan sebanyak 32 dari 312 bacaleg yang diajukan oleh 14 partai politik di daerah itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat calon sebanyak 32 bacaleg yang TMS. Puluhan bacaleg yang TMS ini diajukan oleh sembilan partai politik di daerah ini," ujarnya.

Ia menyebutkan 32 bacaleg TMS itu berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enam orang, Partai NasDem dua orang, Partai Golkar lima orang.

Selain itu, lima bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), tiga bacaleg dari PSI, empat bacaleg dari Partai Hanura, tiga bacaleg dari Partai Demokrat, dan dua bacaleg dari PKPI.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018