Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak beberapa hari yang lalu hingga 17 September 2018 menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sejumlah sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu.

Sekarang ini petugas dinas ini berjalan ke sekolah-sekolah guna menyosialisasikan Perda tentang KTR kepada siswa di sekolah di daerah ini, kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Nen Widiyarti di Mukomuko, Jumat.

Bagian Administrasi Hukum sekretariat pemerintah setempat sebelumnya telah menyosialisasikan peraturan ini kepada perwakilan masyarakat dari 15 kecamatan di daerah itu. 

Selain itu, instansinya surat imbauan tentang larangan merokok di dalam kawasan tanpa rokok di daerah itu telah diedarkan ke sekolah, sarana kesehatan, masyarakat dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

Sekarang ini instansinya fokus menyosialisasikan peraturan ini ke sekolah, terutama sekolah menengah atas agar siswa di sekolah tersebut tidak merokok, terutama di dalam kawasan tanpa rokok.

Pada umumnya siswa SMA yang menjadi sasaran sosialisasi, tetapi ada juga siswa SMP, ujarnya. 

Ia menyebutkan, sebanyak tujuh kawasan tanpa rokok yang diatur dalam undang-undang kemudian diteruskan dengan peraturan daerah, yakni semua sarana kesehatan seperti RSUD, puskesmas dan puskesmas pembantu.

Kemudian semua sarana pendidikan, sarana umum, tempat bermain untuk anak-anak, ruang tertutup, perkantoran milik pemerintah dan swasta serta angkutan umum.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018