Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Lembaga Swadaya Masyarakat AKAR Foundation Bengkulu menyoroti pengajuan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat yang diajukan ke DPRD Rejang Lebong belum lama ini.

"Seharusnya tidak perlu membuat Perda baru lagi tentang hukum adat di Rejang Lebong ini, karena sebelumnya sudah ada beberapa produk hukum yang dibuat Pemkab Rejang Lebong guna mendukung eksistensinya kelembagaan adat," kata Direktur AKAR Foundation Bengkulu, Erwin Basrin di Rejang Lebong, Sabtu.

Beberapa produk hukum yang telah diterbitkan Pemkab Rejang Lebong tersebut kata dia, Perda No.2/2007, tentang pemberlakuan hukum adat istiadat Rejang dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian Keputusan Bupati Rejang Lebong No.58/2005, tentang pelaksanaan hukum adat Rejang. Keputusan Bupati Rejang Lebong No.93/2005, tentang kumpulan adat bagi masyarakat adat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Selanjutnya Keputusan Bupati Rejang Lebong No.338/2005, tentang pengangkatan jenang kutei. Perbup Rejang Lebong No.231/2007, tentang tugas jenang kutei (hakim desa), pedoman susunan acara dan atribut atau perlengkapan pada pelaksanaan kegiatan adat di desa dan kelurahan dalam Kabupaten Rejang Lebong.

"Sebaiknya revisi saja Perda nomor 2 tahun 2007, dan tidak perlu membuat Perda baru. Kalaupun mau membuat Perda baru sebaiknya tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Rejang dan Lembak di Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya.

Sebelumnya pada 30 Juli lalu, Pemkab Rejang Lebong mengajukan pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Rejang Lebong salah satunya ialah raperda tentang hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018