Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta semua pabrik kelapa sawit di daerah itu mengikuti aturan, terkait dengan harga beli tandan buah segar sawit dari para petani.

"Kami minta mereka membeli tandan buah segar sesuai yang telah ditetapkan oleh tim perumus harga komoditi perkebunan, yakni sebesar Rp1.071 per kilogram," kata Kasi Kemitraan dan Perizinan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Sudianto di Mukomuko, Senin.

Tim perumus harga sawit pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga jual sawit di tingkat pabrik sebesar Rp1.071 per kg. Dari harga sebesar itu pabrik diberikan toleransi sebesar lima persen membeli sawit petani.

Harga jual sawit di tingkat pabrik yang ditetapkan oleh pabrik untuk periode pertama bulan Agustus tahun ini lebih rendah dibandingkan sebelumnya sebesar Rp1.200 per kg.

"Sekitar enam dari sembilan pabrik kelapa sawit yang membeli sawit sesuai dengan harga ketetapan tim," ujarnya.

Sebanyak enam pabrik yang membeli tandan buah segar kelapa sesuai ketetapan tim, yakni pabrik pabrik PT DDP Kecamatan Ipuh dan pabrik PT DDP Desa Lubuk Bento membeli sawit petani dengan harga sebesar sebesar Rp1.010 per kg. 

Kemudian pabrik PT KSM membeli sawit petani dengan harga sebesar Rp1.040 per kg, PT S3 sebesar Rp1.050 per kg, PT SAP sebesar Rp1.040 per kg, PT BMK sebesar Rp1.060 per kg.

Lalu harga sawit di pabrik PT MMIL sebesar Rp1.000 per kg, harga sawit di pabrik PT SSJA sebesar Rp900 per kg, PT AMK sebesar Rp1.000 per kg. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018