Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini belum menerima sanggahan dari partai politik di daerah itu terhadap bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Hingga saat ini belum ada satupun partai politik yang mengajukan sanggahan ke Panwaslu Rejang Lebong," kata Ketua Panwaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra S, di Rejang Lebong, Senin.

Sanggahan atau keberatan yang disampaikan melalui Panwaslu tersebut, kata dia, diperbolehkan setelah pleno rekapitulasi hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Pemilu 2019, oleh KPU setempat pada 10 Agustus kemarin.

Kalangan bacaleg yang dinyatakan TMS oleh KPU ini bisa mengajukan keberatan melalui partai politik masing-masing sehingga nantinya akan dibahas dalam persidangan sengketa.

Kendati belum ada parpol di daerah itu yang mengajukan sanggahan, namun pihaknya telah menerima perwakilan dari parpol yang bacalegnya dinyatakan TMS guna melakukan koordinasi.

Pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya parpol yang akan mengajukan keberatan sesuai dengan batas waktu masa pengajuan sanggahan oleh masing-masing parpol ini diberikan selama tiga hari terhitung 11-14 Agustus.

Sebelumnya KPU Rejang Lebong pada 10 Agustus kemarin menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Pemilu 2019, di mana dari 412 bacaleg yang diajukan 16 parpol sebanyak 44 bacaleg dinyatakan TMS.

Dari 44 bacaleg yang tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya selain tidak melengkapi berkas persyaratan untuk pencalonan seperti surat keterangan sehat jasmani rohani, SKCK dan lainnya dengan jumlah sebanyak 40 orang, seterusnya dua orang pernah dihukum dalam kasus Tipikor.

Kemudian satu orang lagi tidak mencantumkan surat keterangan pernah dihukum dalam kasus narkoba dan mengumumkannya melalui media massa, serta seorang lagi mengundurkan diri.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018