Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menekankan 45 anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan di daerah itu harus menguasai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
"Mereka sudah dilantik pada tanggal 27 Oktober 2022 itu selama 2 hari mengikuti bimtek dan pembekalan. Mereka harus menguasai tupoksinya sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso di Rejang Lebong, Jumat.
Dodi Hendra Supiarso menjelaskan bahwa tupoksi panwaslu kecamatan adalah mengawasi jalannya tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga bisa mencegah timbulnya pelanggaran pemilu.
Dalam bimtek itu, kata Dodi, anggota panwaslu dari 15 kecamatan di Rejang Lebong ini dibekali pengetahuan wawasan kebangsaan ini selain pengetahuan tentang kepemiluan..
Ia berharap mereka bisa cepat memahami tupoksinya, selanjutnya bisa menjalankan tugas pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini KPU masih melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan parpol dan lainnya.
Sementara itu, dari 45 anggota panwaslu kecamatan di daerah itu, diketahui 65 persen merupakan wajah lama.
Dengan terpilihnya kembali mantan petugas panwaslu kecamatan pada pemilu sebelumnya, dia berharap bisa mempercepat pemahaman tupoksinya lebih cepat karena mereka sudah memiliki pengalaman dalam bidang kepemiluan.
Menyinggung soal keterwakilan perempuan, dia menyebutkan dari 45 anggota panwaslu kecamatan, ada tujuh orang atau berkisar 15,5 persen.
"Tidak mencapai 30 persen keterwakilan perempuan pada panwaslu kecamatan karena jumlah pendaftarnya memang sedikit," ujarnya.
Bawaslu: Anggota panwaslu kecamatan harus menguasai tupoksi
Jumat, 28 Oktober 2022 22:52 WIB 1556