Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengesahkan tujuh peraturan daerah baru di daerah itu salah satunya tentang perlindungan masyarakat adat.

Pengesahan Perda perlindungan masyarakat adat Kabupaten Rejang Lebong ini dilakukan oleh sembilan fraksi di DPRD Rejang Lebong, Selasa, dipimpin oleh Ketua DPRD M Ali dan dihadiri Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi.

"Sembilan fraksi di DPRD Rejang Lebong semuanya menyatakan persetujuan ketujuh raperda yang diajukan pihak eksekutif untuk di jadikan peraturan daerah," kata M Ali usai memimpin rapat paripurna dewan.

Selanjutnya tujuh perda yang baru disahkan ini menjadi kewenangan Pemkab Rejang Lebong guna meneruskannya ke Gubernur Bengkulu, untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai produk hukum daerah itu.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi mengatakan, dari tujuh perda yang baru disahkan dewan ini terdapat satu perda yang menarik perhatiannya ialah yang mengatur tata hukum masyarakat adat seperti aset-aset milik adat salah satunya ialah tanah marga.

"Nantinya kita akan menginventarisir aset-aset milik adat yang ada di Rejang Lebong untuk dikelola kembali oleh masyarakat adat seperti yang diatur dalam Perda ini," ujarnya.

Dalam Perda Perlindungan Masyarakat Adat ini akan mengikuti petunjuk perlindungan dan hak-hak masyarakat adat supaya dapat terpenuhi.

Sedangkan Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Bengkulu, Deff Tri menyatakan dalam perda adat ini mengatur terkait kewilayahan adat, masyarakat adat, peralatan, hukum dan kelembagaan adat.

"Poin untuk mengimplementasikan dari perda ini ialah pembentukan panitia masyarakat hukum adat yang dipimpin langsung Bupati Rejang Lebong sehingga diharapkan bisa mengimplementasikannya guna menentukan siapa saja yang akan ditunjuk sebagai masyarakat adat," katanya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018