Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 500 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, melalui Kepala Bagian Umum M. Noor Said di Bengkulu, Kamis, menyebutkan, barang haram yang masuk kali ini diseludupkan menggunakan cara biasa dan dengan angkutan umum.

"Pakai travel, dan hanya dimasukkan ke dalam tas, yang menyeludupkannya kita tangkap di Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong daerah berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.
 
BNN Provinsi Bengkulu gagalkan penyelundupan 500 gram sabu. (Foto Antarabengkulu/Boyke LW)


Sabu-sabu seberat 500 gram ini dibawa oleh tersangka berinisial RA, pelaku membawanya dari Palembang, Sumatera Selatan, ke Kota Bengkulu.

Paket sabu tersebut menurut Noor, rencananya akan di serahkan RA kepada seseorang berinisial JA, yang berada di kota Bengkulu.

"Setelah mengamankan RA, lalu kita kembangkan dan kita amankan juga JA," tuturnya.

Untuk sementara, BNN Provinsi Bengkulu menduga bahwa sindikat kali ini masih berkaitan dengan jaringan narkoba yang tertangkap beberapa waktu lalu di Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Itu baru dugaan karena, dari kartu tanda penduduk tersangka yang kita amankan kali ini berasal dari sana. Namun, untuk lebih pastinya tentu harus menunggu pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 lebih subsider 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018