Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belum mendapat izin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengelola dan memanfaatkan Danau Nibung sebagai objek wisata.

"Kami telah meminta izin kepada Kementerian PUPR untuk memanfaatkan danau tersebut, tetapi kami belum mendapat izin tersebut," kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Winarto di Mukomuko, Jumat.

Dinas tersebut telah menyampaikan surat izin kepada Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Wilayah Bengkulu, untuk mengelola dan memanfaatkan Danau Nibung sebagai objek wisata.

Sesuai aturan, Kementerian PUPR mempunyai kewenangan atas sungai dan danau di Indonesia.

Selama ini, katanya, BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu yang melakukan pengawasan berbagai aktivitas yang ada di kawasan Danau Nibung.

Jika mendapatkan izin dari Kementerian PUPR, katanya, selanjutnya pihaknya menetapkan Danau Nibung sebagai kawasan wisata.

Selain itu, katanya, instansinya meminta izin membangun dermaga pariwisata di Danau Nibung kepada Kementerian PUPR sebagai bahan untuk usulan anggaran pembangunan dermaga ke Kementerian Pariwisata.

Ia menyatakan, sejumlah kapal pariwisata yang beroperasi di Danau Nibung membutuhkan dermaga untuk tempat sandaran dan naik atau turun penumpang kapal.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018