Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kejaksanaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) tidak pernah menghambat kerja organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

 "Ada pemberitaan yang menyebutkan TP4D menghambat kerja OPD, padahal tidak benar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Kamis.

 Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya pemberitaan dari salah satu OPD yang menunggu penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan TP4D untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. 

Ia menyatakan, TP4D tidak boleh menghambat kelancaran pembangunan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah setempat.

Untuk itu, ia me minta OPD terkait untuk meluruskan pemberitaan terkait dengan TP4D setempat.

Ia tidak menginginkan kerja sama ini menjadi "kambing hitam", termasuk terhadap OPD yang sudah melaksanakan pendantanganan MoU tetapi terlambat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. 

"TP4D memberikan pendampingan kepada OPD agar mereka melaksanakan pembangunan sesuai aturan," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018