Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengumpulkan dokumen terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan provinsi di Desa Tanah Rekah tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

Penyidik butuh banyak bukti, untuk itu penyidik mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Kamis.

Kejaksaan Negeri setempat telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan provinsi di Desa Tanah Rekah tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

Tiga tersangka ini berinisial Mf, Oj, dan Mn. Ketiganya bertindak sebagai KPA, PPTK, dan kontraktor dalam pembangunan jalan provinsi di daerah ini.

Tim penyidik dalam kasus ini sekarang telah mengajukan permohonan pemanggilan sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di daerah itu. Ia menyatakan, pihaknya mengupayakan secepatnya melakukan pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus ini.

Sekarang ini sedang banyak kegiatan. Kendati demikian penyidikan kasus ini tetap berjalan, ujarya.

Sementara itu dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat pembangunan jalan provinsi di Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko mencapai Rp600 juta.

Kerugian negara sebesar itu diperoleh dari hasil penghitungan nilai fisik pembangunan jalan yang hanya dikerjakan sebesar 68 persen, sedangkan sisanya tidak bisa dilaksanakan.

Ia mengatakan meskipun kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut tidak menyelesaikan pembangunan jalan sebesar 100 persen, namun pencairan dana pembangunannya tetap 100 persen.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018