Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Daerah Bengkulu menahan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin diduga karena terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Ya, mulai hari ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno lewat pesan elektronik, di Bengkulu, Selasa.

Namun, Sudarno belum menjelaskan lama penahanan serta proses hukum lebih lanjut setelah penahanan terhadap politisi dari Partai NasDem tersebut.

Begitu juga soal detail dugaan kasus korupsi yang menjerat Husni Thamrin, Sudarno hanya membenarkan bahwa Husni telah bersatus tersangka.

Husni Thamrin diduga terlibat kasus korupsi pada kegiatan peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, sebab namanya juga masuk dalam berkas penyelidikan Polda Bengkulu sejak 2017 lalu.

Proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2013 atau sebelum Husni menjabat sebagai legislator atau Ketua DPRD Kabupaten Seluma.

Peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru itu merupakan salah satu kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum setempat dengan nilai kontrak sekitar Rp1,2 miliar.

Hasil pengusutan kasus ini sebelumnya, sudah ada tujuh orang yang terjerat, di antaranya telah menerima vonis dari majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018