Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan di daerah itu "jemput bola" guna memberikan kemudahan bagi desa yang mengalokasikan dana desa untuk tunjangan kesehatan perangkat desa mendaftar menjadi peserta.

"Kami sudah menyampaikan ke BPJS. Sebelum perangkat desa mendapatkan tunjangan kesehatan harus ada nota kesepahaman atau MoU," kata Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis.

Menurut dia, desa di daerah itu membutuhkan MoU tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka dalam penggunaan dana desa untuk tunjangan kesehatan perangkat desa.

Sekarang ini sebagian besar desa dari 148 desa di daerah itu yang telah mengalokasikan dana desa untuk tunjangan kesehatan perangkat desa belum?bisa memanfaatkan dana tersebut. Karena sebagian besar desa yang ada di daerah itu belum ada MoU dengan BPJS kesehatan. 

Untuk itu, katanya, seharusnya pihak BPJS ke setiap desa di daerah itu untuk menjalin kerja sama terkait penggunaan dana desa untuk tunjangan kesehatan perangkat desa di daerah itu. 

Ia menyatakan, tidak semua desa di daerah itu yang mengalokasikan dana desa untuk tunjangan kesehatan perangkat desa. Selain itu, katanya, penggunaan dana desa untuk tunjangan kesehatan perangkat desa tidak sampai lagi selama setahun.

"Paling lama perangkat desa menjadi peserta BPJS kesehatan selama enam bulan, untuk itu harus ada MoU yang mengatur tentang hal itu," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa jaminan kesehatan untuk kepala desa dan perangkatnya itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pasal 66, kata dia, selain penghasilan kepala desa dan perangkat, mereka juga mendapatkan jaminan kesehatan. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018