Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memenangkan gugatan dua bacaleg Partai NasDem setempat dalam sidang ajudikasi, Jumat siang.

Lolosnya gugatan bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Rejang Lebong karena pernah dihukum dalam kasus korupsi itu diketahui dalam sidang ajudikasi Bawaslu Rejang Lebong.

Sidang ajudikasi gugatan bacaleg Partai NasDem atas nama Edi Iskandar dan Abu Bakar dengan agenda putusan di pimpin ketua majelis hakim Dodi Hendra S didampingi hakim anggota Novfry Iranas dimulai sekitar pukul 14.22 hingga 14.55 WIB dengan putusan memerintahkan KPU Rejang Lebong memasukKan keduanya dalam DCS setempat.

"Mengabulkan permohonan dari pemohon, kemudian memerintahkan KPU Rejang Lebong untuk menetapkan calon legislatif atas nama Edi Iskandar, A.Md dan Abu Bakar, SH sebagai DCS anggota DPRD Rejang Lebong 2019," kata Dodi Hendra ketua majelis ajudikasi yang juga ketua Bawaslu Rejang Lebong.

Ditambahkan dia, pihaknya juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan sejak diputuskan keputusan ini.

Sementara komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamsyah usai sidang ajudikasi mengatakan mereka menerima putusan majelis ajudikasi namun masih akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI.

"Kami menghargai keputusan Bawaslu Rejang Lebong, tetapi kami juga masih menunggu instruksi dari KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI yang memerintahkan KPU kabupaten dan provinsi menunggu keputusan judicial review di MA," ujar Fahamsyah.

Sebelumnya KPU Rejang Lebong menyatakan bacaleg Partai NasDem atas nama Edi Iskandar dari dapil Rejang Lebong IV dan bacaleg atas nama Abu Bakar dari dapil Rejang Lebong lll nomor urut satu, karena pernah dihukum dalam kasus korupsi. Keduanya dinyatakan TMS sesuai dengan PKPU No.20/2018, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018