Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan melakukan pemecatan terhadap sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi di daerah ini.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, usai menghadiri wisuda Poltek Raflesia, di GOR Curup, Senin, mengatakan pihaknya tidak bertentangan dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan akan mematuhi instruksi yang sudah diterbitkan.

"Jumlahnya saat ini sedangkan dilakukan inventarisir, dan hari ini pak Sekda dan Kepala BKD akan membahas permasalahan itu di Pemprov Bengkulu," ujarnya lagi.

Sejauh ini dirinya menegaskan dalam menegakkan proses hukum juga masih terikat nurani, sehingga tidak bisa semaunya memecat oknum ASN yang terlibat korupsi tersebut dengan pertimbangan ekonomi keluarga mereka nantinya.

Dia juga mengaku serba salah terkait dengan pembayaran gaji ASN yang proses hukumnya sedang berjalan, dan tetap dibayarkan dalam setiap bulannya. Namun untuk proses hukum yang sudah dinyatakan inkrah akan dilakukan pemecatan.

"Susah untuk memutuskannya, namun dengan adanya instruksi ini akan kita jalani, karena itu adalah konsekuensinya atas perbuatan yang sudah mereka lakukan," kata dia pula.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 2016 lalu menjatuhkan hukuman penjara kurang dari dua tahun terhadap sepuluh tersangka kasus korupsi rehabilitasi Pasar Atas Curup tahun anggaran 2013 lalu, enam di antaranya adalah PNS di Pemkab Rejang Lebong, dan satu orang berstatus anggota DPRD di daerah itu.

Proyek rehabilitasi Pasar Atas Curup dikerjakan oleh PT Zuti Jaya Menpawah dengan pembiayaan dari dana APBN senilai Rp4 miliar, namun pengerjaannya tidak sesuai harapan dan ditemukan kerugian negara Rp650 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018