Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran lomba desa tahun 2016 di daerah ini.

"Tersangka ada tiga orang. Sekarang ini masih berjalan pemeriksaan saksi dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko AKP David Tampubolon, di Mukomuko, Rabu.

Pemerintah setempat tahun 2016 mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,4 miliar untuk lomba desa di daerah itu. Anggaran untuk panitia pelaksana lomba di tingkat desa di daerah itu diduga tidak dibagikan.

Kepolisian resor setempat sebelumnya telah meminta bantuan dari BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi dana lomba desa tahun 2016 di daerah tersebut.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa membeberkan total kerugian negara akibat kasus korupsi anggaran lomba desa tahun 2016 di daerah itu.

Ia memperkirakan, kerugian negara akibat korupsi anggaran lomba desa tahun 2016 tersebut tidak kurang dari ratusan juta rupiah.

Kepolisian resor setempat sebelumnya memanggil sebagian besar kepala desa di daerah itu, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus korupsi anggaran lomba desa.

Pihaknya memanggil kepala desa untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan korupsi anggaran lomba desa di daerah itu.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018