Bengkulu, 20/9 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menetapkan sebanyak 616 calon legislator yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

"Pada daftar calon sementara kita tetapkan 618 orang dari seluruh parpol peserta, sekarang terdapat pengurangan dua orang menjadi 616, dua orang ini tidak memenuhi persyaratan administrasi," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Kamis.

Dua calon yang tidak memenuhi persyaratan ini yakni seorang calon dari PDIP dan satu dari Demokrat. Kedua parpol tersebut tidak mengajukan pergantian sehingga caleg yang ditetapkan pada DCT berkurang dua orang.

Selain pengurangan, semasa perbaikan daftar calon sementara, menurut Irwan, juga terdapat pergantian nama bakal calon dari beberapa parpol, baik yang karena meninggal dunia maupun soal keterwakilan perempuan.

"Ada satu bakal calon yang meninggal dunia dan dua bakal calon perempuan yang? diganti oleh karena berpengaruh pada keterwakilan perempuan, sehingga parpol mengganti dengan calon perempuan juga," kata dia.

Irwan mengajak para calon legislator yang telah ditetapkan tersebut agar bersaing secara sehat, dan jangan hanya mementingkan perolehan suara saja.

"Para calon legislator juga berkewajiban memberikan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat dan pemilih," ucapnya.

Untuk jadwal tahapan kampanye, para calon legislator baru bisa berkampanye mulai 23 September 2018. KPU meminta caleg supaya menahan diri sampai jadwal yang telah ditetapkan, atau tidak mendahului tahapan.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018