Mukomuko, Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan anggaran dana operasional personel yang membantu Badan Pengawas Pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan.

Kami belum punya dana untuk itu. Kami akan usulkan anggarannya di APBD tahun 2019,? kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko.

Ia mengatakan hal itu setelah menerima usulan bantuan personel untuk membersihkan APK peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan karena melewati waktu dan dipasang di tempat yang dilarang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan hasil kooordinasinya dengan pihak Bawaslu tidak memiliki dana khusus untuk tim yang terdiri atas personel Satpol PP dalam melakukan pembersihan APK.

Begitu juga dengan instansi itu tidak memiliki dana operasional personel Satpol PP untuk melakukan pembersihan APK peserta Pemilu.

Padahal jarak yang harus tempuh dari satu kecamatan dengan kecamatan lain dan desa yang menjadi sasaran pemasangan APK sangat jauh sehingga personel membutuhkan dana operasinal untuk menjangkau setiap wilayah tersebut.

APK peserta Pemilu tahun 2019 dipasang hampir di seluruh desa, kelurahan dan kecamatan di daerah itu, ujarnya.

Ia menyebutkan, wilayah yang memiliki jarak tempuh paling jauh dari Kecamatan Kota Mukomuko, yakni Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Selagan Raya.

Selanjutnya, instansinya meminta Bawaslu setempat menyampaikan usulan bantuan personel Satpol PP secara tertulis. Kemudian usulan akan disampaikan dalam pembahasan anggaran di DPRD setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018