Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan telah menertibkan puluhan alat peraga kampanye yang terpasang di fasilitas publik di daerah itu.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto A Gumay di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang ditertibkan tersebut karena dipasang oleh caleg atau parpol di fasilitas publik yang lokasi terlarang pemasangan apk.
"Dalam sepekan belakangan ini sudah ada puluhan apk yang melanggar ketentuan yang kita tertibkan diantaranya di jalur hijau di Jalan Merdeka, kemudian di kawasan Stadion Air Bang yang merupakan fasilitas publik," kata dia.
Dia menjelaskan, untuk apk yang mereka tertibkan ini di kawasan Stadion Air Bang terdapat puluhan dengan jenis berupa baliho, stiker maupun poster.
Kawasan Stadion Air Bang Curup, kata dia, adalah kawasan yang dilarang untuk dipasang apk, karena merupakan lahan atau kawasan milik pemerintah.
Menurut dia, sebelum melakukan penertiban PK yang dipasang di fasilitas publik ini pihaknya terlebih dahulu memberikan himbauan kepada pengurus parpol dan petugas penghubung calon DPD atau LO untuk menurunkan apk yang dimaksud.
"Sebelum ditertibkan terlebih dahulu kita memberikan himbauan kepada para peserta Pemilu 2024 untuk melakukan perbaikan sendiri, namun karena setelah tiga hari tidak ditanggapi sehingga langsung kita lakukan penertiban," tegasnya.
Sejauh ini dari pengawasan yang dilakukan pihaknya pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, tambah dia, belum menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran, karena Bawaslu Rejang Lebong mengedepankan tindakan pencegahan.