Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meningkatkan pengawasan pemilu di wilayah itu.

Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Rejang Lebong, Novfry Iranas usai rakor peningkatan kapasitas Panwascam di aula Bawaslu Rejang Lebong, Kamis, mengatakan potensi pelanggaran yang terjadi dalam masa kampanye selama tujuh bulan tersebut cukup besar.

Karena itu petugas pengawas harus memahami tugas mereka masing-masing.

"Mereka harus memahami mana yang termasuk dalam pelanggaran dan bukan pelanggaran," katanya.

Untuk itu, petugas Panwascam di 15 kecamatan di Rejang Lebong harus mengawasi aktivitas peserta pemilu. "Kemudian memastikan pelanggaran yang terjadi ini adalah bentuk pelanggaran atau bukan," ujarnya.

Dalam rakor dengan Panwascam se-Rejang Lebong tersebut mereka diberikan langkah-langkah penanganan jika menemukan pelanggaran di lapangan serta membuat laporan kepada Bawaslu sehingga bisa dilakukan penanganan apakah masuk dalam pelanggaran atau tidak.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Rejang Lebong, Yuli Maria menyatakan, pihaknya sudah menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan oleh petugas Panwas Kecamatan Curup Timur.

"Saat ini sudah satu laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran kampanye yang ditemukan petugas Panwascam Kecamatan Curup Timur," katanya.

Temuan indikasi pelanggaran ini sudah ditangani tim Panwascam Curup Timur. Pelanggaran yang dilakukan oleh caleg ini ialah berupa pemasangan alat peraga kampanye, namun tidak berisikan visi misi yang disampaikan calon.

Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 23/2018, seharusnya APK yang dipasang oleh calon anggota legislatif paling sedikit harus memuat visi dan misi serta program dari calon.

Sedangkan APK yang dipasang hanya berupa gambar yang bersangkutan, kemudian nomor urut dan partai saja.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018