Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan masyarakat terhadap daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Rejang Lebong Novfry Iranas, di Sekretariat Bawaslu Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pembukaan posko pengaduan ini untuk menerima laporan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih di daerah itu.

"Posko pengaduan ini dibuka dalam 15 kecamatan yakni oleh panwascam, sehingga masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT bisa mendatangi petugas pada masing-masing panwascam," ujarnya.

Pembukaan posko pengaduan DPTHP tersebut, kata dia, untuk membantu KPU setempat dalam penyempurnaan DPTHP. Kemudian memastikan pemilih yang belum masuk dalam DPHTP bisa didaftarkan sebagai pemilih.

Selanjutnya memastikan tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPTHP, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih di bawah umur dan belum menikah, kemudian pemilih yang berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri.

Sedangkan lainnya adalah terkait adanya elemen data pemilih invalid, misalnya nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai aslinya, kemudian jumlah digit NIK tidak sesuai atau NIK yang yang belum terdaftar.

"Posko ini dibuka sejak 3 Oktober kemarin dan akan berakhir pada 28 Oktober mendatang, dan setiap laporan yang diberikan oleh masyarakat akan segera kami tindaklanjuti," kata dia lagi.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Rejang Lebong, pada 13 September lalu telah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 daerah itu sebanyak 199.213 orang, berkurang sebanyak 425 orang dari DPT yang ditetapkan 28 Agustus lalu sebanyak 199.638 orang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018