Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendorong perambah segera membentuk kelompok tani sebagai persyaratan untuk mengikuti program perhutanan sosial dan berusaha dalam kawasan hutan produksi dan terbatas.
"Masyarakat (perambah) harus membentuk kelompok tani untuk berusaha dalam kawasan hutan di daerah ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko M. Rizon di Mukomuko, Minggu.
KPH setempat menyampaikan hal itu kepada masyarakat yang telanjur menggarap kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Rami, HPT Air Ipuh satu, HPT Air Ipuh dua dan HPT Air Manjuto.
Instansinya telah menyosialisasikan program perhutanan sosial kepada perwakilan masyarakat yang terlanjur merambah kawasan hutan negara di daerah tersebut.
Sosialisasi ini betujuan untuk memberikan pengetahuan tentang tata bagaimana pengajuan dan pembentukan kelompok tani untuk disertakan di perhutanan sosial sehingga masyarakat bisa lebih aktif untuk membentuk kelompok tani tanpa pendamping dari PKH.
"Kami berharap sosialisasi ini segera ditindaklanjuti oleh masyarakat setempat," ujarnya.
Setelah semua masyarakat yang menggarap kawasan hutan negara di daerah itu telah membentuk kelompok tani, selanjutnya mereka diusulkan agar bisa berusaha dalam kawasan hutan yang masuk dalam pengelolaan KPH diajukan kepada KLHK.
Pemerintah memprogramkan perhutanan sosial guna memberikan akses legal kepada masyarakat untuk berusaha dalam kawasan hutan negara dengan lima skema, yakni hutan desa, hutan kemasyaratakan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan kemitraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Masyarakat (perambah) harus membentuk kelompok tani untuk berusaha dalam kawasan hutan di daerah ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko M. Rizon di Mukomuko, Minggu.
KPH setempat menyampaikan hal itu kepada masyarakat yang telanjur menggarap kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Rami, HPT Air Ipuh satu, HPT Air Ipuh dua dan HPT Air Manjuto.
Instansinya telah menyosialisasikan program perhutanan sosial kepada perwakilan masyarakat yang terlanjur merambah kawasan hutan negara di daerah tersebut.
Sosialisasi ini betujuan untuk memberikan pengetahuan tentang tata bagaimana pengajuan dan pembentukan kelompok tani untuk disertakan di perhutanan sosial sehingga masyarakat bisa lebih aktif untuk membentuk kelompok tani tanpa pendamping dari PKH.
"Kami berharap sosialisasi ini segera ditindaklanjuti oleh masyarakat setempat," ujarnya.
Setelah semua masyarakat yang menggarap kawasan hutan negara di daerah itu telah membentuk kelompok tani, selanjutnya mereka diusulkan agar bisa berusaha dalam kawasan hutan yang masuk dalam pengelolaan KPH diajukan kepada KLHK.
Pemerintah memprogramkan perhutanan sosial guna memberikan akses legal kepada masyarakat untuk berusaha dalam kawasan hutan negara dengan lima skema, yakni hutan desa, hutan kemasyaratakan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan kemitraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018