Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi menginstruksikan penutupan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan pertanian di daerah itu.

"Kelurahan Talang Benih sudah sangat jelas bukan kawasan pertambangan yang tertera dalam Perda RT/RW Kabupaten Rejang Lebong. Saya sudah sampaikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi, jika tidak berizin dan itu bukan tempatnya agar ditutup," kata Bupati Hijazi kepada sejumlah wartawan usai mengikuti acara pembagian alsintan di Dinas Pertanian Rejang Lebong, Rabu.

Dia juga meminta sejumlah pihak terkait untuk menindak tegas aktivitas pelaku usaha pertambangan ilegal di sejumlah lokasi di Rejang Lebong dan tidak tebang pilih.

Selain itu OPD terkait yakni Satpol PP dan DPMPTSP Rejang Lebong agar bekerja sama dengan aparat penegak hukum yaitu TNI dan Polri sehingga bisa melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Tambang pasir ilegal di Kelurahan Talang Benih yang sempat di tutup petugas beberapa waktu lalu. (Foto Antarabengkulu)


Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva mengatakan, pihaknya akan mengecek kembali keberadaan sejumlah tambang pasir yang beroperasi di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup yang beberapa waktu lalu sempat ditutup pada 2017 lalu.

"Kita akan melakukan pengecekan dahulu, karena memang dari laporan beberapa media tambang di kawasan Talang Benih telah beroperasi kembali. Jika ditemukan adanya aktivitas tambang maka ditindak tegas," tegasnya.

Kegiatan pertambangan di Kawasan Kelurahan Talang Benih kata dia, tidak dibenarkan karena melanggar Perda No.8/2012 tentang RTRW Kabupaten Rejang Lebong dan juga bisa melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Petugas Polres Rejang Lebong tambah dia, belum lama ini berhasil mengamankan satu unit mobil dari salah satu kawasan tambang ilegal di Kelurahan Talang Benih. Mobil tersebut diamankan petugas karena ketahuan mengangkut material tambang diduga ilegal.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018