Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, saat berada di Kota Bengkulu, Senin, meminta pengawasan terhadap orang asing di wilayah itu agar diperketat.

Menkum HAM Yassona Laoly berada di Bengkulu dalam rangka mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) tingkat kecamatan yang berada dalam Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.

"Tim Pora akan bertugas mengawasi gerak-gerik orang asing yang datang ke sini. Kalau ditemukan pelanggaran keimigrasian, mereka dapat memberikan tindakan tegas," katanya.

Dia mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan implementasi Peraturan Menkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing guna mewujudkan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan imigran.

Untuk memaksimalkan kinerja, anggota tim pengawasan orang asing ini terdiri dari camat, lurah, Kapolsek, Danramil hingga KUA.
 
Menkum HAM Yassona Laoly mengukuhkan Tim Pora Kabupaten Benteng dan Kota Bengkulu. (Foto Antarabengkulu)


"Saya minta pengawasan dilakukan secara profesional untuk meminimalisir masuknya warga negara asing ilegal ke wilayah hukum Indonesia, terkhusus Bengkulu," ujarnya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, jumlah orang asing sampai dengan September 2018 ini tercatat sebanyak 618 orang. Beberapa di antara warga negara asing itu merupakan pekerja yang sedang berinvestasi di Bengkulu.

"Kita butuh investasi dalam hal pembangunan, namun pengawasannya juga harus diperketat terutama untuk tenaga kerja asing agar tidak mengganggu stabilitas negara," tutup Yassona.

Dalam kunjungannya ke Bengkulu kali ini, selain Tim Pora juga memberikan pengarahan kepada 260 CPNS Kanwil Kemenkumham serta meresmikan lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus perempuan di Kadang Limun, Bengkulu. 

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018