Mukomuko  (Antaranews Bengkulu)  Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melaporkan sekitar 7.000 warga setempat yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik tetapi belum melakukan perekaman data, bertambah dibandingkan dua bulan yang lalu 500 orang.

"Jumlahnya bertambah karena banyak warga setempat yang sebelumnya berusia 16 tahun, kini telah berusia 17 tahun," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Mukomuko Badri Rusli di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, ribuan warga setempat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik sampai sekarang itu sudah termasuk warga yang telah lanjut usia (Lansia) yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu.

Kebanyakan warga setempat yang telah lansia ini enggan untuk melakukan perekaman data KTP-e. Apalagi mereka harus datang ke kecamatan bahkan harus ke pusat kabupaten.

Untuk itu, ia menyatakan, instansinya yang akan memberikan pelayanan perekaman data KTP elektronik keliling ke desa-desa di daerah ini.

Pihaknya akan membentuk sebanyak dua tim pelayanan perekaman data KTP-e keliling desa. Setiap hari tim ini akan memberikan pelayanan perekaman data KTP-e bagi warga di dua desa di daerah ini.

Ia menargetkan, ribuan warga tersebut telah selesai melakukan perekaman data KTP-e sebelum Pemilu 2019 di daerah itu agar mereka bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu.

Hingga bulan Juli 2018 sebanyak 122.898? orang warga yang tersebar di 15 kecamatan di darah itu yang wajib memiliki KTP-e, atau meningkat dibandingkan sebelumnya sebanyak 121.015 orang.

Ia menyatakan, jumlah warga yang wajib KTP-e di daerah itu mengalami peningkatan dari hasil pendataan warga yang telah memasuki usia 17 tahun atau yang sudah menikah sejak akhir?Desember 2017 sampai sekarang.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018