Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu siap mengakomodasi permintaan bantuan pengobatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari keluarganya dan Kepala Desa Arah Tiga, karena membuat rasah warga di wilayah tersebut.
"Kami siap mengakomodasi masalah permintaan Kepala Desa Arah Tiga untuk pengobatan ODGJ yang meresahkan," kata Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Mukomuko Zoni Fourwanda saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu.
Baca juga: Mukomuko tangani satu ODGJ korban kebakaran
Baca juga: Mukomuko tangani satu ODGJ korban kebakaran
Ia mengatakan hal itu setelah mengecek kondisi ODGJ yang ditahan di polsek karena meresahkan warga Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang.
Pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang menahan ODGJ usai ODGJ ini melempar kepala adat di wilayah setempat hingga kepalanya benjol, kemudian aksi itu dibalas oleh warga hingga kepala ODGJ itu juga mengalami benjol.
Ia mengatakan, kedatangan instansinya selain permintaan dari desa agar ODGJ dirawat di rumah sakit jiwa, dan kehadiran dinas ini untuk mengeluarkan ODGJ untuk dirumahkan dulu.
Baca juga: Dinsos Mukomuko siapkan bantuan untuk korban kebakaran rumah
Baca juga: Dinsos Mukomuko siapkan bantuan untuk korban kebakaran rumah
Ia menambahkan, kalau nanti semua sudah siap, ada rencana membawa ODGJ ke Kota Bengkulu untuk ditangani dan diobati di rumah sakit jiwa.
Sementara itu, ia mengatakan, di wilayah ini ada dua ODGJ dan keduanya ini kakak adik, yang satu berumur 40 tahun dan satu lainnya 36 tahun. Sementara yang ditahan di polsek itu adalah kakaknya.
Berdasarkan keterangan warga setempat, dua ODGJ ini sudah sering keluar masuk rumah sakit jiwa, dan penyakitnya kambuh diduga karena tidak rutin minum obat.
Baca juga: Pemkab Mukomuko tambah dana pengobatan empat ODGJ
Baca juga: Pemkab Mukomuko tambah dana pengobatan empat ODGJ
"Orang yang kena sakit jiwa ini wajib minum obat rutin, sedangkan orang tua sibuk ke sawah dan ibunya jualan ke pasar," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengatakan, nantinya ODGJ ini dibawa ke Kota Bengkulu untuk diobati, tetapi apakah keduanya atau satu dulu yang membuat resah warga.
Dalam suasana itu juga, instansinya memberikan sosialisasi terkait larangan memasung ODGJ karena bertentangan dengan hak azazi manusia.