Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menilai bahwa rencana kenaikan upah minimum provinsi di Bengkulu masih belum berpihak pada pekerja. 

Ketua DPD KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, di Bengkulu, Jumat, menyebutkan, wacana kenaikan UMP Bengkulu memang berkisar 8,03 persen, namun angka tersebut masih belum sebanding dengan biaya kebutuhan harian pekerja. 

"Kalau mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja saat ini, kenaikan UMP seharusnya berkisar diangka 13 hingga 15 persen," kata Aizan. 

Bahkan nilai kenaikan UMP Bengkulu yang diwacanakan tersebut menurut dia, terlalu kecil, dan menjadi yang paling rendah jika menilik nilai di Pulau Sumatera. 

Dengan kanaikan, kata Aizan, UMP diperkirakan hanya sebesar Rp2.040.000, Sedangkan menurut perhitungan ideal KSPSI, upah pada 2019 berkisar Rp2,2--2,3 juta. 

"Terlebih saat ini terjadi lonjakan harga kebutuhan rumah tangga, oleh karena itu jumlah kenaikan upah ini perlu dipertimbangkan," tuturnya. 

Aizan meminta, dinas dan instansi terkait di Pemerintahan Provinsi Bengkulu agar menjadikan kabupaten dan kota yang telah memiliki dewan pengupahan menjadi acuan rentang kenaikan UMP. 

Saat ini di Bengkulu ada tiga daerah yang sudah memiliki dewan pengupahan, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah, Mukomuko, dan Kota Bengkulu.     

"Dari informasi KHL yang sudah disurvei ketiganya berada pada angka Rp2,2 juta per bulan," ucap Aizan.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018