Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu Kota Bengkulu menurunkan sejumlah alat peraga kampanye yang dipasang oleh bakal calon legislatif atau partai politik yang melanggar Peraturan KPU. 

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Bengkulu, Rabu, menyampaikan bahwa alat peraga kampanye melanggar tersebut terpasang pada enam lokasi. 

"Kita menertibkannya bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, karena mereka yang berwenang menertibkan, kita merekomendasikan bahwa itu melanggar," kata dia. 

Ada belasan unit yang dinyatakan melanggar aturan, karena alat peraga ini memuat unsur calon, gambar, lambang partai politik atau menunjukkan bahwa mereka merupakan calon legislator. 

"Karena unsur itu terpenuhi jadi kita rekomendasikan untuk ditertibkan, hal lainnya yang dilanggar yakni kesepakatan lokasi," tuturnya. 

Sesuai keputusan KPU Kota Bengkulu, daerah sepanjang destinasi wisata pantai dilarang memasang alat peraga sebagai sosialisasi para peserta pemilu melalui media berupa baliho atau spanduk. 

Salah satu baliho yang ditertibkan yakni milik salah satu calon anggota DPR RI Wismen Razaq asal parpol Nasdem, ada dua unit yang diturunkan Satpol PP, yang ukurannya cukup besar terpasang di jalan destinasi wisata Pantai Panjang. 

Sementara itu, Wismen mempertanyakan sikap Bawaslu Kota Bengkulu yang menyatakan alat peraganya melanggar aturan. Menurut dia alat peraga tersebut merupakan bentuk sosialisasi bukan alat peraga kampanye karena tidak memuat ajakan memilih serta tidak mencantumkan nomor urut. 

"Kami berencana akan menggugat Bawaslu, namun sebelumnya akan dikaji terlebih dahulu," ujarnya. 

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018